Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Perkara Kasus Mario Dandy Cs Sesuai Prosedur, Tak Ada Bolak-balik
Kejati DKI Jakarta menyebut penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) atas tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sesuai prosedur.
Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sementra itu, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut dengan lengkapnya berkas perkara ini, nantinya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Tentunya setelah proses tahap dua nanti kita menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan atau P-31, kemudian surat dakwaan dan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.