Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Tabrak Lari Pasutri di Bekasi Sudah Dilimpahkan Ke Oditurat Militer

kasus tabrak lari yang melibatkan oknum TNI AD dan menewaskan pasangan suami istri di Bekasi telah dilimpahkan ke Oditurat Militer.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari usai coffee morning dengan awak media di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Jumat (12/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan saat ini kasus tabrak lari yang melibatkan oknum TNI AD dan menewaskan pasangan suami istri di Bekasi telah dilimpahkan ke Oditurat Militer.

Terkini, kata dia, sudah ada gelar perkara yang juga menghadirkan pihak keluarga.

"(Kasus) Laka juga sudah dilimpahkan ke Otmil. Kemarin sudah ada gelar perkara yang dihadiri juga oleh keluarga, keluarga pun sudah memberikan statement mengapresiasi dilibatkan dalam gelar perkara itu. Kita tunggu nanti proses peradilannya," kata Hamim usai coffee morning di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Jumat (12/5/2023).

Diberitakan sebelumnya, anggota TNI berpangkat Prada berinisial MWB kabur setelah menabrak pasangan suami istri (pasutri) lansia di Bekasi, Jawa Barat.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 07.30 WIB.

Pada saat kejadian, Prada MWB baru saja mengantar putri pimpinannya sekolah menggunakan Nissan X-Trail L 1877 LY.

Ketika hendak pulang setelah mengantar sekolah, kendaraan yang dikemudikan Prada MWB menabrak pengendara motor pasutri lansia bernama Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).

Keduanya meninggal dunia di tempat akibat luka parah yang diderita.

Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat B-5473-TJB.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Jaya 2 Cijantung, Letkol Cpm Pandi Rahana, menyampaikan Prada MWB merupakan tentara yang bertugas sebagai pengemudi untuk melayani kegiatan Komandan Brigif.

Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tabrak lari tersebut.

"Mungkin rasa kalut jadi dia pergi meninggalkan TKP dan juga mungkin ada rasa ketakutan, jadi beliau kembali ke kediaman," ungkap Pandi di Danpom Jaya 2 Cijantung, Rabu (10/5/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Kasus tabrak lari pasutri lansia di Bekasi telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer atau Denpom TNI AD.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengungkapkan seluruh berkas sudah diserahkan ke Denpom.

Baca juga: Nasib Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi: Prada MWB Jadi Tersangka dan Ditahan

"Sudah ditangani di Denpom ya, sudah diserahkan semua berkas-berkasnya sejak Jumat (5/5/2023)," kata Erna, Minggu (7/5/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Pada Rabu lalu, Letkol Cpm Pandi Rahana mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Prada MWB sebagai tersangka.

"Kami sudah melakukan gelar perkara, para saksi sudah kami periksa, begitu juga tersangka, tersangka juga sudah kami amankan di Denpom Jaya 2," jelas Pandi, seperti diberitakan TribunJakarta.com.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada saat kejadian mengemudi dalam keadaan mengantuk.

Sedangkan untuk alasan dia kabur usai kejadian, lantaran takut dan kalut.

Setibanya di kediaman Komandan Brigif, tersangka melapor lalu diteruskan pimpinannya ke Denpom Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Anggota TNI yang menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan pasutri lansia di Bekasi itu, akhirnya ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Kini, Prada MWB menjalani pemeriksaan dan hukuman lebih lanjut atas peristiwa tersebut serta dilakukan penahanan.

"Masalah itu sudah ditangani oleh Denpom Jaya."

"Tersangka pelaku tabrak lari berinisial Prada MW tersebut, sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari, Minggu (7/5/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Tersangka dijerat pasal berlapis 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 321 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved