Dituding Lakukan Pelecehan, Petugas Kereta Commuter Line Buat Laporan Polisi
Diray membantah tudingan memanggil seorang perempuan dengan sebutan 'sayang' hingga mengedipkan mata ke korban seperti yang viral di media sosial
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Eko Sutriyanto
Dokumen pelapor
Petugas kereta commuter Line, Diray Putera Vitera melaporkan tudingan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya
"Dengan adanya Laporan Polisi (LP) ini, kami meminta kepada pihak-pihak lain khususnya tempat klien kami bekerja agar melakukan take-down pemberitaan tentang tuduhan terhadap klien kami. Khusus untuk PT. Kereta Commuter Line agar dapat mengklarifikasi keterangan atau pernyataan sebelumnya," tukasnya.
Dalam laporan tersebut, Diray menyertakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 soal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga
Amnesty Soroti Ketergantungan Pakistan pada Teknologi Pengawasan, Privasi Warga Terancam |
![]() |
---|
Jadwal KRL Commuter Line Jogja-Solo Hari Ini, 15 September 2025: Dari Stasiun Palur dan Yogyakarta |
![]() |
---|
Soal Mencuatnya Ide 1 Orang Miliki 1 Akun, PAN Singgung Konsekuensi dalam Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Pria Bertato di Padalarang Bandung Nyaris Dihakimi Massa, Diduga Lakukan Pencabulan Anak |
![]() |
---|
Netizen Heboh Video Prabowo dan Gibran Diputar Sebelum Film Mulai di Bioskop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.