Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AGH Resmi Kasasi Kasus Penganiayaan David Ozora
Perkara penganiayaan berencana terhadap David Ozora atas terdakwa anak AGH takkan berhenti pada pengadilaan tingkat banding.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara penganiayaan berencana terhadap David Ozora atas terdakwa anak AGH takkan berhenti pada pengadilaan tingkat banding.
Sebab tim penasihat hukum AGH telah mengajukan kasasi.
Permohonan resmi pun telah diajukan melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/5/2023).
"Kemarin kami sudah menyatakan kasasi ke PN Jaksel," kata Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AGH saat dihubungi pada Kamis (11/5/2023).
Nantinya pengajuan kasasi itu akan dilanjutkan dengan pengiriman memori kasasi.
Upaya kasasi pihak AGH itu pun disambut oleh tim jaksa penuntut umum.
"Kami terinfo pihak Kejaksaan juga sudah (kasasi)," katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan membenarkan informasi kasasi tersebut agar tak kehilangan haknya.
"Iya betul kasasi," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Kajari Jakarta Selatan pada Kamis (21/5/2023).
Pengajuan kasasi itu secara resmi telah dilakukan Kejaksaan pada hari yang sama dengan tim penasihat hukum AGH.
"(Kasasi) kemarin tanggal 10," kata Hafiz Kurniawan, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan.
AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.