Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Polisi Limpahkan Lagi Berkas Perkara Mario Dandy Cs, Kejati DKI Jakarta Akan Teliti Ulang
Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Satrio
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Satrio (19) dan Shane Lukas (18) setelah dilakukan perbaikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut berkas perkara tersebut dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Laporan AG ke Mario Dandy soal Kasus Pencabulan
"Ya, benar hari ini (dilimpahkan) ke Kejati DKI," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Hal senada juga disampaikan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah. Berkas tersebut sudah dikembalikan penyidik Polda Metro Jaya saat ini.
"Betul siang tadi pertanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," ucap Ade.
Kini, lanjut Ade, pihaknya akan kembali meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah dipenuhi oleh penyidik apa belum.
"Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim Jaksa Penuntut Umum apakah petunjuk-petunjuk yg telah diberikan sudah penuhi atau belum," tuturnya.
Baca juga: AG Resmi Laporkan Mario Dandy Atas Kasus Pencabulan ke Polda Metro Jaya
Alasan Polda Metro Belum Kembalikan Berkas
Polda Metro Jaya sebelumnya, membeberkan alasan mengapa hingga kini berkas perkara tersangka penganiaya Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio cs belum dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini penyidik masih membutuhkan keterangan saksi sesuai dengan petunjuk dari jaksa.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Akan Tanya Anggotanya Alasan Tolak Laporan AG ke Mario Dandy
"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntunt umum," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Meski begitu, Trunoyudo tidak membeberkan identitas saksi yang masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa (saksi) itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik," tuturnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo memastikan pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan berkas perkara tersebut sehingga nantinya bisa segera disidangkan.
Baca juga: Apa Kabar Kasus Rafael Alun di KPK dan Anaknya Mario Dandy di Polda Metro ?
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.