Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kapolda Metro Jaya Akan Tanya Anggotanya Alasan Tolak Laporan AG ke Mario Dandy

Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap AGH (15).

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan keterangan terkait pengamanan mudik lebaran 2023 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan menanyakan ke penyidik soal alasan mengapa menolak laporan yang dilayangkan pihak terdakwa anak AG terhadap Mario Dandy Santrio atas dugaan pencabulan.

"Nanti secara detail tentunya yang lebih paham penyidik saya tidak bisa menjelaskan di sini. Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Karyoto mengaku belum mengetahui secara detil terkati laporan yang disebut ditolak oleh penyidik.

"Saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," jelasnya.

Selain itu, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada Crytalino David Ozora, pihaknya masih melengkapi berkas perkara yang ada.

"Secara proses penyidikannya kasus Mario masih dalam tahap penyidikan, belum P21. Karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik, mungkin saksi atau apa yang masih kurang," tuturnya.

Baca juga: Polisi Beberkan Alasan Berkas Perkara Mario Dandy Cs Belum Dikembalikan ke Jaksa

Laporan Ditolak

Sebelumnya, Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap AGH (15).

Pelaporan itu dilakukan oleh pihak AGH sebanyak dua kali.

Pertama, tim penasihat hukum berupaya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).

Pada saat itu pelaporan ditolak dengan alasan harus dilakukan oleh orang tua atau wali AGH.

"Ditolak karena alasan Laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/ wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum, kata Bhirawa, penasihat AGH dalam konferensi pers pada Kamis (4/5/2023).

Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada Rabu (3/5/2023).

Sayangnya, meeka kembali mendapat penolakan pada saat itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved