Aksi Keji 2 ART Habisi Nyawa Majikan di Jakarta Barat Pakai Tali Jemuran, Berikut Kronologisnya
FM (31) dan SDS (49), dua asisten rumah tangga (ART) tega menghabisi nyawa majikannya pakai tali jemuran di Jakarta Barat.
Setelah membeli lakban tersebut kemudian ditaruh di meja resepsionis.
Pada Rabu (12/4/2023), korban kembali memarahi FM hingga membuat tersangka sakit hati atas perlakuan korban.
FM mendorong korban dari belakang sampai jatuh tersungkur di lantai, lalu tersangka itu menindih badan dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan.
Tersangka SDS datang untuk membantu tersangka dengan melilit mulut korban dengan lakban.
Karena korban terus memberontak, tersangka FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan.
Kemudian tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban.
Tersangka FM dan SDS menariknya bersama-sama tali jemuran yang melilit leher korban, selama 15 menit sampai korban tidak bergerak lagi.
“Setelah korban tidak bergerak lagi, tali yang mengikat leher korban dilepas, kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban," sambung Panjiyoga.
Setelah itu, para tersangka mengangkat bahu korban dan menyeret korban masuk ke dalam kamarnya, lalu diletakkan di lantai dan ditutup dengan selimut.
Kedua tersangka kemudian meninggalkan korban yang telah meninggal dunia.
Jasad korban ditemukan keluarganya saat mendatangi Hotel Assirot setelah korban tak bisa dihubungi, Kamis (14/4/2023).
Saat itu korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan posisi tergeletak di lantai.
Selain menemukan jasad korban, dua mobil milik korban yaitu Toyota Fortuner dan BMW juga raib.
Setelah ditelusuri polisi, mobil BMW korban ditemukan di parkiran Musholla Miftahul Jannah, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/4/2023).
Sedangkan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam milik korban ditemukan di penitipan mobil Aqilla Jaya, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu (15/4/2023).
Beranjak dari temuan tersebut, polisi pun akhirnya menangkap kedua pelaku di Banyuwangi, Jawa Timur.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ wartakota/ Ramadhan L Q)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.