Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jelang Sidang Putusan, Kuasa Hukum David Ozora Optimis AGH Divonis Maksimal
Kubu David merasa optimis bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal bagi AGH untuk ukuran anak-anak.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan berencana David Ozora (17) atas terdakwa AGH (15) memasuki babak akhir.
Hari ini, Senin (10/4/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan vonis atas AGH.
Menjelang vonis, kubu David merasa optimis bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal bagi AGH untuk ukuran anak-anak.
Optimisme itu muncul karena dilihat dari proses persidangan yang tejah berjalan selama tujuh hari.
"Kalau dilihat dari proses pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan sih kita optimis ya karena hakim dalam melakukan pengujuan terus konfrontasi antara saksi yang satu dengan yang lainnya, sudah terlihat jelas bagaimana gambaran peranan dri anak AG," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini pada Senin (10/4/2023).
Baca juga: Pakai Hoodie Jumper Putih, AGH Hadir Sidang Pembacaan Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
Pihaknya pun berharap agar hukuman bagi AGH dimaksimalkan.
Menurutnya, tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara dapat dimaksimalkan lagi.
Sebab, ancaman pasal yang dikenakan kepada AG ialah 12 tahun penjara.
Sementara sebagai anak, ancaman maksimal bagi AG hanya setengah dari itu, menjadi 6 tahun.
"Jadi kalau dalam penerapan Pasal 355 Ayat 1 juncto 55 KUHP itu kalau terhadap anak dierapkan Pasal 81, 81 Undang-Undang SPPA. Nah itu kan dipangkas setngah ya kalau anak," ujarnya.
Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG
Dalam perkara penganiayaan David Ozora ini, AG telah dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan pada Rabu (5/4/2023).
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.