Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kekasih Mario Dandy AG Besok Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora
Kekasih Mario Dandy, AG (15) bakal menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Selasa (4/4/2023).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekasih Mario Dandy, AG (15) bakal menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Selasa (4/4/2023).
Bersamaan dengan hari pemeriksaan AG, 4 saksi ahli dan 10 saksi fakta akan dihadirkan dalam persidangan besok.
"Untuk agenda besok adalah pemeriksaan saksi, ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono saat ditemui awak media usai persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Untuk saksi ahli, Reza membebeberkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan ahli kedokteran, ahli pidana, dan ahli digital forensik.
"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," katanya.
Sementara terkait saksi fakta yang akan dihadirkan, pihak Kejaksaan hanya membocorkan dua nama. Mereka ialah pelaku yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Kalau pelaku lain juga besok kita agendakan, yaitu Mario, Shane kita hadirkan sebagai saksi dipersidangan AG besok Selasa tanggal 4 April 2023," kata Reza.
Sementara hari ini, sudah ada lima saksi fakta yang diperiksa. Mereka ialah Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.
Selain itu ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang diketahui sebagai pelerai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dkk.
Totalnya ada 19 saksi yang akan dihadirkan dari pihak jaksa penuntut umum.
15 di antaranya merupakan saksi fakta dan 4 saksi ahli.
"Total saksi sampai dengan besok 15 saksi dan 4 ahli," ujarnya.
Untuk informasi, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dalam perkara ini dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Kekasih Mario Dandy AG Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.