Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kekasih Mario Dandy AG Besok Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora

Kekasih Mario Dandy, AG (15) bakal menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Selasa (4/4/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono usai persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekasih Mario Dandy, AG (15) bakal menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Selasa (4/4/2023).

Bersamaan dengan hari pemeriksaan AG, 4 saksi ahli dan 10 saksi fakta akan dihadirkan  dalam persidangan besok.

"Untuk agenda besok adalah pemeriksaan saksi, ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono saat ditemui awak media usai persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Untuk saksi ahli, Reza membebeberkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan ahli kedokteran, ahli pidana, dan ahli digital forensik.

"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," katanya.

Sementara terkait saksi fakta yang akan dihadirkan, pihak Kejaksaan hanya membocorkan dua nama. Mereka ialah pelaku yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Kalau pelaku lain juga besok kita agendakan, yaitu Mario, Shane kita hadirkan sebagai saksi dipersidangan AG besok Selasa tanggal 4 April 2023," kata Reza.

Sementara hari ini, sudah ada lima saksi fakta yang diperiksa. Mereka ialah Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.

Selain itu ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang diketahui sebagai pelerai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dkk.

Totalnya ada 19 saksi yang akan dihadirkan dari pihak jaksa penuntut umum.

15 di antaranya merupakan saksi fakta dan 4 saksi ahli.

"Total saksi sampai dengan besok 15 saksi dan 4 ahli," ujarnya.

Untuk informasi, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dalam perkara ini dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved