Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Imbas Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Tidak Bisa Sekolah Hingga Waktu yang Tak Bisa Ditentukan
Korban penganiayaan Mario Dandy (20), David Ozora (17) terancam tak bisa bersekolah lagi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban penganiayaan Mario Dandy (20), David Ozora (17) terancam tak bisa bersekolah lagi.
Alasannya, David masih harus menjalani sejumlah terapi yang ketat untuk memulihkan kondisinya.
"Dia tidak bisa sekolah lagi untuk sampai batas waktu yang belum kita tahu. Kemudian terapi-terapi yang dilakukan saat ini sangat ketat sehingga David masih di ICU," ujar ayahanda David, Jonathan Latumahina saat ditemui awak media usai persidangan AG (15) hari ini, Senin (3/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Jonathan pun membeberkan kondisi David usai dianiaya Mario Dandy hingga menjalani perawatan di rumah sakit.
Begitu masuk rumah sakit, dokter menyatakan bahwa Glasgow Coma Scale (CGS) David hanya 3 dari 15.
"Parameternya ada tiga: yang pertama ada prescon penglihatan, kedua respon pengendaran, yang ketiga respon gerak. Nah David 3, artinya masing-masing satu. Arti lebih gampangnya lagi, seperti orang meninggal tapi masih bernafas," kata Jonathan Latumahina.
Kemudian tim dokter Rumah Sakit Mayapada pun melakukan berbagai upaya operasi untuk menyelamatkan David.
"Termasuk membuat trakestomi, lubang di trakea di tenggorokan supaya bypass oksigen masuk ke paru-parunya," ujarnya.
Hingga kini, kondisi David mulai membaik. Dirinya mengalami kemajuan secara kuantitatif.
Namun untuk kesadaran secara kualitatif, David belum dinyatakan pulih.
"Jadi sekarang kalau saya sering posting di medsos itu menunjukkan hal-hal yang dia respon di awal. Dia senyum, menangis, itu adalah harapan-harapan kesadaran kualitatifnya pulih."
Sebagai informasi, para pelaku penganiayaan David ini tengah diproses secara hukum.
Untuk pelaku utama, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.