Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Alasan Kesibukan Agenda Kerja Sebagai Ketua Pengadilan, Hakim yang Menyidangkan Perkara AG Diganti

PN Jakarta Selatan menetapkan mengganti Saut Maruli dengan Sri Wahyuni Batubara sebagai hakim yang nantinya menyidangkan AG.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Alasan Kesibukan Agenda Kerja Sebagai Ketua Pengadilan, Hakim yang Menyidangkan Perkara AG Diganti 

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang. Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan," katanya pada Selasa (21/3/2023).

Baca juga: PN Jaksel Pastikan AG Didampingi Orang Tua saat Sidang Kasus Penganiayaan David

Begitu perkara AG resmi memasuki tahap persidangan, pelaksanaannya akan digelar secara tertutup, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kalau anak khusus, tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," ujar Syarief.

Untuk informasi, ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 153 Ayat 3 KUHAP dengan bunyi:

Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Kemudian di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut:

Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved