Berkas Lengkap, Bos Perusahaan Penganiaya Anak Dilimpahkan Ke Kejari Jakarta Selatan untuk Disidang
Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh seorang bos perusahaan, Raden Indrajana alias RIS dinyatakan lengkap atau P21.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh seorang bos perusahaan, Raden Indrajana alias RIS dinyatakan lengkap atau P21.
Terkait itu penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
"Iya betul (sudah P21) dan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam keteranganya, Selasa (21/3/2023).
Tersangka RIS sendiri sudah tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia mengenakan kaos traning berwarna hitam dan celana pendek.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan, Dipicu Main Game Online
Dengan tangan terborgol, tersangka tampak menenteng sebuah tas berukuran sedang.
Aksi KDRT Viral
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.
Aksi penganiayaan itu juga disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun instagram pribadinya.
Sahroni meminta penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut.
"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua, merasa hebat maka mari kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," kata Sahroni seperti dikutip, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Ayah Aniaya Anak di Jakarta Selatan
Saat dihubungi, Ade Ary menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sang ayah berinisial RIS kepada kedua anaknya berinisial KR dan KA sudah dilaporkan ke pihaknya.
Dugaan penganiayaan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.
Ade menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak.
Baca juga: Kronologi Ayah Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Awalnya Kesal hingga Mengaku Sedang Mabuk
"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.
Saat ini, Ade mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas. Kami juga menghimbau agar siapapun tidak melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan terlapor atau sang ayah masih menjadi saksi dalam kasus ini.
Motif Karena Tak Sekolah
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy menyebut motif penganiayaan itu karena sang anak berinisial KR tidak melaksanakan sekolah daring sehingga hal itu dilaporkan oleh ibunya ke RIS.
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH (work from home)," kata Irwandhy saat dihubungi wartawan, Selasa (20/12/2022).
Irwandhy menyebut saat itu, anak tersebut malah bermain game online. Hal itu lah yang diduga membuat emosi RIS tersulut dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut," ucapnya.
Namun, Irwandhy menjelaskan setelah melakukan penganiayaan, sang anak langsung melaksanakan sekolah daring tersebut.
Terduga Pelaku Lapor Balik
RIS pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap anak dan mantan istrinya KEY di apartemen wilayah Jakarta Selatan balik melaporkan KEY itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/12/2022).
Kuasa hukum RIS, Hendra Kurnia mengatakan, dalam kesempatan tersebut, kliennya itu mengajukan dua laporan berbeda terhadap mantan istrinya tersebut.
"Iya ada 2 (laporan)," kata Hendra kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Adapun laporan tersebut dikatakan Hendra yakni terkait dugaan penggelapan dan dugaan penyebaran data pribadi.
"Laporannya terkait penggelapan dan penyebaran data pribadi," ucapnya.
Meski begitu, Hendra tak menjelaskan detail mengenai laporan yang dibuat kliennya tersebut.
Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan mantan istri kliennya itu dengan dua laporan berbeda.
"Iya (dua laporan) berbeda," jelasnya.
Adapun laporan yang dibuat RIS telah teregister dengan nomor LP/B/6590/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA Perkara penggelapan dan LP/B/6597/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA Perkara menstansmisikan dokumen atau informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.