Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kasus Penganiayaan Putra Pengurus Ansor: Mario dan Shane Dijerat Pasal Berlapis, AG Jadi Pelaku

Kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor David Ozora kini berjumlah 3 orang setelah polisi menetapkan AG menjadi pelaku

Penulis: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews
Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor David Ozora kini berjumlah 3 orang setelah polisi menetapkan AG menjadi pelaku 

Akan tetapi korban saat itu juga tidak bisa melakukan sikap tobat dan tersangka Mario malah menyuruh korban untuk posisi push up.

Pada saat David melakukan push up tersangka Shane melakukan perekaman ketika korban melakukan hal itu.

"Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan hp milik tersangka MDS," katanya.

Polisi yang saat itu berhasil mengamankan kedua tersangka dan pelaku A serta pada saksi yang berada di lokasi untuk menanyakan kebenaran bukti video rekaman CCTV di lokasi dan rekaman video dari HP milik tersangka Mario.

Dari video tersebut diketahui Mario memukul serta menendang tubuh dan kepala David yang mengakibatkan korban terkapar di pinggir jalan.

Video yang diunggah beberapa warganet di Twitter juga memperlihatkan bahwa pelaku masih menganiaya David yang sudah tidak berdaya.

Penganiayaan pun dilakukan secara sadar.

"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang ditayangkan dalam video yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala berkali-kali,"

"Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala pada ketika korban dalam posisi push up," katanya.

AG Jadi Pelaku

Polisi meningkatkan status hukum AG (15) menjadi terduga pelaku anak kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, David Ozora (17).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penetapan AGH sebagai pelaku usai pihaknya bersama para stakeholder melakukan gelar perkara secars komperhensif terkait kasus tersebut.

Dalam gelar perkara itu, pihaknya kata Hengki menemukan bukti-bukti baru mengenai kejadian penganiaayan tersebut sehingga menaikan status hukum terhadap AG.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (Tribunnews.com/ Fahmi/ kompas.tv)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved