Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kasus Penganiayaan Putra Pengurus Ansor: Mario dan Shane Dijerat Pasal Berlapis, AG Jadi Pelaku

Kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor David Ozora kini berjumlah 3 orang setelah polisi menetapkan AG menjadi pelaku

Penulis: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews
Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor David Ozora kini berjumlah 3 orang setelah polisi menetapkan AG menjadi pelaku 

Begitupun dengan Shane Lukas, polisi juga menjerat teman Mario tersebut dengan pasal yang sama.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," kata Hengki.

Runut Kejadian dan Peran Pelaku

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penganiayaan bermula pada 20 Februari 2023 dimana tersangka Mario menghubungi Shane usai mendapat kabar bahwa kekasihnya AGH mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David.

"Kemudian tersangka S (Shane) bertanya (kepada Mario) 'kamu kenapa?'," ucap Ade Ary menirukan percakapan antara Shane dan Mario dalam Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Diduga karena mendapat kabar tak baik mengenai kekasihnya, Mario pun naik pitam.

Kemarahan Mario pun diungkapkan kepada Shane lewat sambungan telepon.

Akan tetapi, bukannya meredam emosi, Shane justru mempengaruhi Mario untuk memukul korban David.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab 'gua kalo jadi lu, pukulin aja. Itu parah Den'," ucap Kapolres.

Di hari dan tanggal yang sama, kemudian kedua tersangka itu bersama saksi A berangkat menuju wilayah Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan untuk mendatangi korban David.

Setelah tiba di lokasi, tersangka Shane bertanya kepada Mario mengenai peran apa yang harus dilakukan pada saat bertemu dengan korban.

"Kemudian tersangka MDS menjawab 'entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S bertanya 'ya udah, mana hp lu?'," kata Ade Ary.

Tak berselang lama, kemudian kedua tersangka itu bertemu dengan David lalu tersangka Mario meminta korban untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun pada saat itu, korban tak menyanggupi permintaan push up 50 kali dan hanya mampu melakukannya sebanyak 20 kali.

"Korban mengatakan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS menyuruh tersangka S mencontohkan sikap tobat," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved