Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal kasus penganiayaan yang dialami oleh putra Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, yakni David
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal kasus penganiayaan yang dialami oleh putra Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, yakni David Ozora.
David menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Saya minta Pak Kapolda Metro Jaya memberi dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Kapolres Jaksel. Agar pengusutan kasus ini dapat dipastikan adil, lurus, dan bebas intervensi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, kepada wartawan Jumat (24/2/2023).
"Sebab kejadian seperti ini sudah sangat meresahkan karena melibatkan aksi-aksi arogan bergaya premanisme, seenaknya melakukan kekerasan, terlebih korban masih di usia remaja. Jadi saya pasti akan kawal kasus ini,” lanjutnya.
Politikus Partai Nasdem itu juga ingin kasus ini jadi pembelajaran bagi para pejabat-pejabat negara untuk lebih mengawasi keluarga, khususnya anak.
Dia menilai pejabat negara harus merepresentasikan kebaikan moral agar menjadi contoh bagi masyarakat.
"Kasus ini jadi pembelajaran sekaligus peringatan kepada para pejabat-pejabat negara untuk lebih mengawasi anak dan keluarganya. Jangan sampai anggota keluarga menggunakan nama besar kalian untuk berbuat semena-mena di luar sana. Ingat, pejabat negara memiliki tanggung jawab moral yang sangat besar," tandasnya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca juga: Beredar Video Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Petinggi GP Ansor, LBH: Hentikan Penyebarannya
Komisi III DPR
penganiayaan
GP Ansor
Jonathan Latumahina
Mario Dandy Satriyo
Ahmad Sahroni
Dandy Satrio
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.