Viral Kepala Bocah Autis Dijepit Kaki Saat Berobat di Rumah Sakit Depok, Terapis Kini Jadi Tersangka
Kepolisian menetapkan seorang terapis berinisial H menjadi tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap anak autis berinisial RF di Depok, Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepolisian menetapkan seorang terapis berinisial H menjadi tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap anak autis berinisial RF di Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya beredar video viral seorang bocah yang diduga pengidap autisme dijepit kepalanya menggunakan kaki oleh seorang terapis di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).
Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena metode yang dilakukan pelaku melakukan terapi diluar standar operasional prosedur (SOP).
"Iya metode terapi dengan cara bloking, tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan. Karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan handphone," kata Ahmad Fuady di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (17/2/2023).
Lanjut Ahmad Fuady, pihaknya juga menemukan unsur kelalaian pelaku dalam terapi wicara yang dilakukan terhadap korban.
Baca juga: Viral Kepala Bocah Dijepit Kaki Saat Terapi Wicara di Rumah Sakit Kawasan Depok, Polisi Buru Pelaku
Ia menyebut, pelaku asik bermain handphone hingga tertidur dan tak mengetahui bahwa si anak sudah meronta-ronta kesakitan.
"Iya (unsur kelalaian), karena dia lalai dan si anak menjerit-menjerit . Tersangka tidak memperdulikan," kata Ahmad Fuady.
"Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapi, dia tertidur dan menggunakan handphone. Sehingga anak meronta-ronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini," lanjut dia.
"Jelas saja itu masuk unsur (pidana), karena itu perbuatan kekerasan itu dengan menggunakan tenaga yang besar dengan anak yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut baik secara fisik maupun psikis," ujarnya.
Baca juga: Pembuang Wanita Korban Kecelakaan di Kandang Ayam Depok Sempat Kembali ke Lokasi, Ini Tujuannya
"Makanya dengan perbuatan tersebut, saya menganggap itu sudah masuk dalam perbuatan kekerasan," katanya.
Dilansir dari wartakota, video seorang pria menganiaya seorang anak viral di media sosial.
Pria yang diduga merupakan terapis di sebuah rumah sakit di Kota Depok itu terekam kamera dan diunggah akun instagram @jktnewss.
Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat memiting kepala seorang anak yang hendak menjalani terapi wicara dengan menggunakan paha.
Walau anak tersebut terlihat berteriak dan menangis, sang pria terlihat tidak tergeming.
Terapis itu terlihat terduduk santai sembari memainkan ponsel yang diletakkan di sebelahnya.
Melengkapi postingan, admin meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mengambil sikap.
Sebab, aksi yang dinilai sebagai bentuk kekerasan terhadap anak itu harus dihentikan.
Apalagi diketahui, anak yang menjadi korban tersebut merupakan anak berkebutuhan khusus.
"VIRALIN GUYS. KEPALA DI KEMPIT SAMPAI NANGIS JERIT JERIT. Pak @ridwankamil mohon atensinya," tulis Admin @jktnewss.
"Anak kecil ini mengalami Autism spectrum disorder (ASD) atau yang lebih sering disebut autisme," jelasnya.
Korban yang semula dibawa ke rumah sakit di Kota Depok itu diketahui hendak mengikuti sesi terapi wicara.
Namun, lantaran terus merengek dan menangis, anak tersebut justru dipiting terapis dengan posisi kepala dijepit dengan kedua paha.
"Dibawa orang tuanya ke suatu rumah sakit di Depok untuk dilakukan terapi wicara, bukannya di terapi akan tetapi malah seperti divideo," ungkap Admin.
"Anak kecil ini di jepit kepalanya sampai nangis jerit-jerit tapi terapisnya malah asik main HP. Hal ini sudah di komunikasikan ke pihak rumah sakit tapi sampai saat ini tidak ada tindakan dari manajemen rs tsb," jelasnya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Autis Dianiaya Saat Berobat di RS Depok: Terapis Jadi Tersangka, Ketiduran Saat Bekerja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.