Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88
Istri Sopir Taksi Online Korban Begal Anggota Densus 88 Ingin Polisi Tunjukan Wajah Pelaku ke Publik
Rusni Husna Asmita, istri sopir taksi online korban begal anggota Densus 88 meminta aparat kepolisian memperlihatkan wajah pelaku ke publik.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Fahmi Ramadhan
Rusni Masna Asmita (kiri tengah), istri pengemudi taksi online korban begal anggota Densus 88 di Depok ingin proses hukum terhadap pelaku terus dilanjutkan.
Polisi pun menangkap Bripda HS pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
Motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku terlilit utang hingga Rp 900 juta.
Ia menghabisi nyawa korban untuk menguasai harta.
Kini, Bripda HS harus mempertangungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.