Cerita Konsumen Meikarta Sudah Rela Cuti Kerja Namun Sidang Gugatan Malah Ditunda
Rosliani menuturkan bahwa dirinya harus mengurus izin cuti tempatnya bekerja untuk bisa menemani rekan-rekannya di persidangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Rosliani kecewa lantaran sidang gugatan yang diajukan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 rekannya kembali ditunda.
Adapun Selasa (7/1/2023) dijadwalkan sidang lanjutan dalam agenda kelengkapan alamat tergugat bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun sidang ditunda karena pihak penggugat tidak hadir di persidangan.
"Saya sampai mengorbankan waktu, dan kegiatan. Hari ini akhirnya saya harus tunda kegiatan-kegiatan ekonomi saya," kata Rosliani saat ditemui PN Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Meikarta Sebut Tuntutan Rp56 Miliar untuk Kliennya di Luar Nalar Manusia
Rosliani menuturkan bahwa dirinya harus mengurus izin cuti tempatnya bekerja untuk bisa menemani rekan-rekannya di persidangan.
"Saya bekerja dan hari ini izin cuti untuk datang ke pengadilan demi untuk memperjuangkan ini," sambung dia.
Dikatakan Rosliani, ia datang di Pancoran, Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang gugatan PT MSU. Ia berharap uangnya sebesar Rp 177 juta yang telah dibayarkannya ke pihak bank untuk melunasi unit apartemen Meikarta dikembalikan.
"Harapannya refund (kembalikan) saja, enggak ada opsi lain enggak perlu saya. Uang yang selama ini saya cicil kembalikan saja," jelasnya.
Sementara itu anggota PKPKM lainnya bernama Rosalinah asal Cirebon mengungkapkan kekecewaannya sidang lanjutan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda.
Baca juga: PT MSU Tidak Hadir di Persidangan, Konsumen Meikarta Kecewa Sidang Ditunda
"Saya dari korban datang sendiri dari Cirebon. Berangkat dari jam empat pagi. Makanya itu sampai, baru lima menit sudah selesai bilangnya ditunda. Balik lagi saya nanti ke Cirebon," kata Rosalinah kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).
Atas ditundanya persidangan Rosalinah merasa kecewa. Ia berharap seharusnya gugatan langsung dicabut oleh majelis hakim.
"Kecewa saya kok penggugat tidak datang sama sekali. Masih mending kalau langsung dicabut aja gugatannya. Inikan banyak anggotanya pastinya pada datang karena solidaritas, biaya juga apa juga," jelasnya.
Rosalinah juga berharap uangnya yang telah disetorkan dalam pembangunan apartemen Meikarta bisa dikembalikan.
"Harapannya hanya kembalikan uang kami saja kok. Pasti adakan uangnya kita orang juga nggak dibangun. Saya aja masih tanah, masa tidak dibalikin uangnya, lucukan," jelasnya.
Rosalinah mengaku bahwa uangnya yang telah ia setorkan sekitar Rp 37 juta.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Usul Dibentuk Pansus Meikarta
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PK
Konsumen Meikarta
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
PT MSU
PT Mahkota Sentosa Utama
Soal Keluhan Konsumen Apartemen Meikarta, Menteri Maruarar Sudah Lapor ke Prabowo |
![]() |
---|
Diberi Waktu 4 Bulan Penuhi Tuntutan Konsumen, Pengembang Meikarta Lakukan Validasi Data |
![]() |
---|
Pengembang Apartemen Meikarta Diberi Waktu 4 Bulan Kembalikan Kerugian Konsumen |
![]() |
---|
26 Konsumen Apartemen Meikarta Tuntut Pengembalian Dana, Mengaku Rugi Rp 4,5 Miliar |
![]() |
---|
Profil Eko Aryanto, Hakim Pengadilan Tipikor yang Tuai Sorotan Usai Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.