Senin, 29 September 2025

Pengembang Apartemen Meikarta Diberi Waktu 4 Bulan Kembalikan Kerugian Konsumen

 Kementerian PKP memberikan waktu 4 bulan kepada pengembang PT Mahkota Sentosa Utama untuk memenuhi hak para konsumen.

Tribunnews/Endrapta
HAK KONSUMEN - Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Mulyansari. Kementerian PKP memberikan waktu 4 bulan kepada pengembang PT Mahkota Sentosa Utama untuk memenuhi hak para konsumen. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian PKP memberikan waktu 4 bulan kepada pengembang PT Mahkota Sentosa Utama untuk memenuhi hak para konsumen.

Konsumen yang dirugikan adalah mereka yang belum menerima unit apartemen yang telah mereka beli di Meikarta, walaupun sudah melakukan angsuran cicilan pembelian apartemen di Meikarta.

Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Mulyansari bilang, waktu empat bulan tersebut sudah merupakan hasil kesepakatan antara MSU dan konsumen dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi Kementerian PKP.

"Kami kasih jangka waktu sekitar empat bulan, targetnya semua tuntutan dari konsumen terpenuhi," kata Mulyansari ketika ditemui di kantor Kementerian PKP, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Saat ini, prosesnya sudah dalam tahap pengembang melakukan verifikasi dan validasi data para konsumen.

Mulyansari mengatakan proses validasi dan verifikasi bisa lebih cepat karena pihak pengembang kini menerima terlebih dahulu semua dokumen yang ada dan tidak menolaknya agar prosesnya dapat berjalan mulus.

Konsumen yang merupakan korban dari Meikarta ini ada yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dan ada juga yang perorangan.

Ada dua tuntutan konsumen Meikarta ke pengembang, yakni mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan atau memberikan ganti rugi ke konsumen.

Baca juga: 26 Konsumen Apartemen Meikarta Tuntut Pengembalian Dana, Mengaku Rugi Rp 4,5 Miliar

Jika mereka menginginkan ganti rugi, Mulyansari memastikan pengembang akan mengembalikan sesuai dengan besaran yang sudah dikeluarkan konsumen.

"Sesuai dengan apa yang mereka bayarkan. Misalnya mereka pembayaran berapa, itu yang mereka tagihkan ke pihak pengembang," kata Mulyansari.

Baca juga: Kuasa Hukum: Pengembalian Dana Konsumen Meikarta Sudah 100 Persen, Sisa Penyerahan Unit

Saat ini Kementerian PKP memiliki layanan pengaduan konsumen bernama Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).

Konsumen Meikarta yang menjadi korban pengembang bisa mengadu melalui situ jika belum kunjung mendapatkan unit yang mereka beli.


 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan