26 Konsumen Apartemen Meikarta Tuntut Pengembalian Dana, Mengaku Rugi Rp 4,5 Miliar
Kementerian Perumahan mempertemukan ke-26 konsumen dengan pengembang Apartemen Meikarta untuk verifikasi dan validasi data untuk mendapat ganti rugi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 26 konsumen Apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, mengaku merugi Rp 4,5 miliar karena tak kunjung menerima serah terima unit apartemen yang mereka beli dari Lippo Group.
Sebanyak 26 konsumen Meikarta tersebut tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Ketua PKPKM Yosafat Erland mengungkap mayoritas konsumen Apartemen Meikarta menginginkan uang yang sudah mereka bayarkan ke PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang apartemen ini, agar dikembalikan.
"Mayoritas menginginkan pengembalian uang," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Yosafat sendiri mengaku telah mencicil pembelian Apartemen Meikarta hingga Rp 320 juta, tetapi memutuskan berhenti mengangsur ke pengembang PT Mahkota Sentosa Utama sejak dua tahun lalu.
Hari ini, Kamis 10 April 2025 Kementerian Perumahan mempertemukan ke-26 konsumen dengan pihak pengembang Apartemen Meikarta untuk verifikasi dan validasi data agar para konsumen mendapatkan ganti rugi.
"Hari ini kami agendanya masih proses validasi dan verifikasi data. Untuk kelanjutannya mungkin kami akan coba ikuti alur yang ada aaja," ujar Yosafat.
Dalam kesempatan sama, Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsume Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Mulyansari, mengatakan bahwa bagi konsumen yang mengharapkan uang mereka kembali, akan dikembalikan penuh oleh pengembang.
Baca juga: Pengacara PKPKM Klaim Konsumen Sudah 100 Persen Terima Pengembalian Dana dari Meikarta
Jumlah yang dikembalikan itu akan sesuai dengan apa yang sudah dibayarkan oleh konsumen.
"Sesuai dengan apa yang mereka bayarkan. Misalnya mereka pembayaran berapa, itu yang mereka tagihkan ke pihak Lippo," kata Mulyansari.
Pengembang Meikarta Diberi Waktu 4 Bulan Kembalikan Duit Konsumen
Terkait keluhan konsumen Apartemen Meikarta selama ini, Kementerian PKP memberikan waktu 4 bulan kepada pengembang PT Mahkota Sentosa Utama untuk memenuhi hak para konsumen.
Konsumen yang dirugikan adalah mereka yang belum menerima unit apartemen yang telah mereka beli di Meikarta, walaupun sudah melakukan pencicilan.
Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Mulyansari bilang, waktu empat bulan tersebut sudah merupakan hasil kesepakatan antara MSU dan konsumen dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi Kementerian PKP.
"Kami kasih jangka waktu sekitar empat bulan, targetnya semua tuntutan dari konsumen terpenuhi," kata Mulyansari ketika ditemui di kantor Kementerian PKP, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Apartemen Meikarta
konsumen Apartemen Meikarta
PT Mahkota Sentosa Utama
pengembang Apartemen Meikarta
Kementerian Perumahan
Cicilan Rumah Subsidi 18 Meter di Perkotaan Rp600 Ribu, Pemerintah: Tak Cocok untuk Pasutri 2 Anak |
![]() |
---|
13 Konsumen Apartemen Meikarta Dapat Pengembalian Dana, Total Rp 3,5 M |
![]() |
---|
Menteri Maruarar Janji Kawal Pembayaran Pengembalian Uang Konsumen Meikarta yang Batal Pesan Unit |
![]() |
---|
Menteri Maruarar Sirait Beri Lippo Group Waktu hingga 23 Juli Bayar Kerugian Konsumen |
![]() |
---|
Buah Simalakama Konsumen Meikarta, Stop Cicilan Kena BI Checking, Lanjut Cicilan tapi Tak Dapat Unit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.