PSI: Dugaan Korupsi Bansos DKI Jakarta Sangat Keji, Para Pelaku Harus Dihukum Berat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) pada 2020 senilai Rp2,85 triliun di DKI Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) pada 2020 senilai Rp2,85 triliun di DKI Jakarta.
PSI juga menuntut proses hukum untuk mereka yang terlibat.
“Melakukan korupsi dari dana bansos adalah hal sangat keji dan tidak berperi kemanusian. Bayangkan, dana untuk rakyat yang sangat membutuhkan malah masuk ke kantong sendiri. Aparat hukum, terutama KPK, harus segera bergerak. Mereka yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya,” kata Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Bimmo, hukuman seumur hidup pantas diberikan kepada mereka yang terlibat untuk memperlihatkan negara tidak main-main dalam pemberantasan korupsi.
“Ini saatnya membukti bahwa negara hadir dalam pemberantasan korupsi. Kalau lembek, jangan heran jika akan kembali terulang di masa mendatang. Semua elemen masyarakat juga harus mengawai proses hukumnya,” kata Bimmo.
Adapun dugaan korupsi bansos ini dibeberkan oleh seorang pegiat sosial media, Rudi Valenka, di akun Twitter @kurawa pada 9 Januari 2023 siang.
Menurut dia, Pemprov DKI kala itu hendak menanggulangi pandemi Covid-19 dengan manyalurkan bansos senilai Rp 2,85 triliun dalam bentuk sembako.
Lewat program itu, Rudi menyebutkan, Dinas Sosial DKI menunjuk tiga rekanan untuk menyalurkan paket sembako senilai Rp 2,85 triliun lewat Perumda Pasar Jaya, PT Food Station, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi.
Rudi juga menyebut rilis daftar vendor dan suplier pengadaan bansos Pemprov DKI. Dalam daftar tersebut, terdapat beberapa vendor dan suplier yang bukan berlatar belakang penyedia bahan makanan, melainkan pengelola parkir hingga kontraktor bangunan.
Baca juga: KPK Bakal Cek soal Adanya Dugaan Korupsi Bansos DKI Senilai Rp2,8 Triliun yang Viral di Medsos
"Tweet @kurawa ini bentuk kegemasan masyarakat. Kita perlu apresiasi dan dorong masyarakat untuk terus bersuara untuk memberantas korupsi. Sudah sesuai UU Topikor," kata Bimmo.
JTA 2025 Dibuka, Disparekraf Dorong Pelaku Wisata Jakarta Unjuk Daya Tarik |
![]() |
---|
PSI Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Desak Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Bukti Sudah Lebih dari Cukup |
![]() |
---|
Gagal Dipasok BUMN, PPI Gandeng Swasta untuk Penuhi Stok Gula Nasional |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Terus Telusuri Aset Milik Raja Minyak Riza Chalid Hingga ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.