Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Mutilasi di Bekasi

Keluarga Angela Tak Percaya Ecky Beli Apartemen Rp 1 M Cash, Bayar Pajak Mobil Saja Pinjam Angela

Keluarga Angela mengaku tak percaya jika apartemen milik Angela telah dibeli oleh M Ecky Listiantho senilai Rp 1 miliar secara cash.

Editor: Dewi Agustina
ISTIMEWA/TribunBekasi.com Rangga Baskoro
Ecky Listiantho (kiri), pelaku mutilasi Angela Hindriati (kanan). Jasad Angela ditemukan di kontrakan Ecky di kawasan Buaran, Bekasi, Jawa Barat (tengah). Keluarga Angela mengaku tak percaya jika apartemen milik Angela telah dibeli oleh M Ecky Listiantho senilai Rp 1 miliar secara cash. 

Ketika mendatangi unit nomor 33A, ia juga tak bisa menemui seorang pun di sana.

Kemudian, kakak sepupu Angela bernama Indriatmi kembali menemui pengelola untuk mencari tahu latar belakang proses penjualan apartemen.

"Kami perlu tahu karena proses penjualan tanggal 3 Juli sangat berdekatan dengan kabar hilangnya Angela pada tanggal 24 Juni 2019," kata Turyono.

Dari pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa benar, unit apartemen Angela sudah balik nama menjadi milik Ecky yang perjanjian jual-belinya dilakukan secara bawah tangan.

Hingga kemudian, pihak keluarga bertemu dengan Ecky di Stasiun Gambir pada 15 Juli 2019.

Saat itu, Ecky mengaku mengenal Angela sejak tahun 2018.

Ecky mengakui memiliki hubungan khusus dengan korban, namun tak dilanjutkan karena perbedaan umur dan agama.

Kemudian, Ecky mengaku telah membeli apartemen milik Angela seharga Rp 1 miliar yang pembayarannya dilakukan secara tunai.

Baca juga: Hubungan Asmara Ecky-Angela Berujung Mutilasi: Beda Usia 20 Tahun, Takut saat Korban Minta Dinikahi

Transaksi itu dilakukan secara bawah tangan pada 11 Juni 2019, tanpa disaksikan oleh notaris atau pihak pengelola.

Hal itu dikarenakan Ecky mengaku tak memiliki cukup uang untuk membayar pajak dan biaya urus dokumen lainnya senilai Rp 150 juta.

Pada tanggal 21 Juni 2019, Ecky mengaku telah terjadi proses serah terima kunci apartemen.

Ia juga menjelaskan tak mendapati kabar Angela sejak 4 Juli 2019.

Apartemen itu selanjutnya disewakan oleh Ecky kepada pihak ketiga.

Namun kata Turyono, pihak kantor Angela menjelaskan korban masih diantar dan dijemput oleh sopir kantor pada tanggal 22 Juni 2019.

"Ada ketidaksesuaian pernyataan pelaku saat itu dengan kejadian yang sebenarnya. Lebih tidak lazim kalau bayar apartemen Rp 1 miliar secara tunai," ungkap Turyono.

Halaman
1234
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved