JS Pria Tuna Wicara Pelaku Pencurian di Tambora Sudah Lakukan Aksinya Sejak Maret 2022
Polsek Tambora mengungkap JS alias Gagu (36) telah melakukan pencurian di 10 toko di Pasar Pagi Roa, Malaka, Tambora, Jakarta Barat sepanjang Maret
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Sripoku
Ilustrasi Pencurian.JS Pria Tuna Wicara Pelaku Pencurian di Tambora Sudah Lakukan Aksinya Sejak Maret 2022
Namun JS yang masih bisa mendengar akhirnya menjawab pertanyaan penyidik dengan menuliskan keterangannya melalui secarik kertas.
"Awalnya kami kesulitan berkomunikasi dengan pelaku karena tuna wicara namun masih bisa mendengar. Sehingga pelaku menjawab pertanyaan penyidik secara tertulis," sebut Putra.
Atas perbuatanya ini JS alias Gagu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian serta pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.