Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Ganti Pengacara, Roy Suryo Tetap Tak Bisa Sidang Offline
Mustaris mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar kliennya diperbolehkan hadir secara fisik di ruang sidang.
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Tentunya ini menjadi bahan acuan untuk meminta izin ke atasan," kata Martin.
Selain itu, efektifitas dari persidangan online hingga pembacaan putusan sela juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
"Kami tetap akan mencermati dan memperhatikan sejauh mana persidangan offline akan sangat penting untuk perkara ini."
Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan sela pada hari ini ditunda hingga pekan depan, Rabu (9/11/2022) di Ruang Sidang Soerjadi PN Jakarta Barat.
"Demikian persidangan ini kita undur ke tanggal 9 November," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.
Penundaan pembacaan putusan sela berkaitan dengan perkara teknis.
Diketahui pada sidang hari ini, terdapat perombakan dalam tim pengacara Roy Suryo.
Jika sebelumnya terdapat dua tim pengacara, maka kini keduanya dilebur menjadi satu.
Kemudian Roy Suryo juga telah mencabut kuasa atas koodintor tim penasehat hukumnya, Elza Syarief.
Oleh sebab itu, terdapat perubahan secara redaksional dari surat keputusan sela Majelis Hakim terkait perkara ini.
"Karena adanya perubahan ini, tentu kami harus merubah redaksi. sehingga kami tidak bisa membacakan putusan sela," kata Hakim Ketua, Martin Ginting.