Minggu, 5 Oktober 2025

Juanda Terdakwa Perkara Laporan Palsu Divonis Hakim PN Jaksel 5 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara kepada Juanda, terdakwa perkara dugaan pembuatan laporan palsu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara kepada Juanda, terdakwa perkara dugaan pembuatan laporan palsu, Kamis (29/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara kepada Juanda, terdakwa perkara dugaan pembuatan laporan palsu, Kamis (29/9/2022).

Hakim menilai Juanda terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan atau memberitahu polisi kepada pegawai, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan seseorang," ujar hakim membaca amar putusan.

Perbuatan Juanda dianggap sudah melanggar dakwaan pasal 317 KUHP ayat 1 sebagaimana dakwaan pertama.

Terkait putusan ini, Kuasa Hukum korban atas nama Andi Tediarjo The, Piter El kecewa atas vonis hakim lantaran dianggap terlalu singkat.

Sebab dalam dakwaan jaksa pasal dimaksud punya ancaman hukuman maksimal 4 tahun bui.

"Dari pihak korban merasa kurang puas, karena klien kami yang dituduh menggelapkan uang sewa tanah sebesar Rp 8 miliar. Padahal tanah itu milik klien kami," ujar Piter El.

Ia mengatakan semestinya hakim melihat putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyatakan bebas.

"Seharusnya tuntutannya maksimal 4 tahun. Dan telah ada putusan mahkamah agung klien kami telah bebas," katanya.

Juanda melalui penasihat hukumnya, Budiman Baginda Sagala menyatakan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

"Ini salah total, begini lah hukum kita, faktanya perkara adalah dari somasi yang diajukan kemudian diadukan ke polisi," ujarnya.

Dakwaan Jaksa

Adapun dalam perkara dugaan laporan palsu ini, jaksa menjerat Juanda dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan itu adalah palsu.

Atas tindakannya, Juandadiancam hukuman maksimal empat tahun pidana penjara.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini bermula saat Juanda melaporkan Andy Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tuanya, sebesar Rp8 miliar.

Mulanya Juanda mewarisi tanah milik orang tuanya seluas 29 hektare di kawasan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tanah tersebut dibeli orang tua Juanda pada April 2002 dan diatasnamakan adik dari orang tua Juanda bernama Andy Tediarjo, yang kemudian disewakan kepada tiga perusahaan.

Saat orang tua Juanda meninggal dunia, Andy menitipkan jatah pembayaran uang sewa senilai Rp8 miliar kepada Adrianto Birendra untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa selaku ahli waris.

Namun, Juanda malah melaporkan Andy Tediarjo ke kepolisian dengan dugaan penggelapan uang sewa tersebut. Laporan itu kemudian diteruskan dan ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam proses persidangan, putusan pengadilan menyatakan bahwa Andy Tediarjo tak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

Bahkan putusan dengan bunyi yang sama juga diputus pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Atas laporan palsu Juanda, mengakibatkan Andy Tediarjo dan tiga penyewa lahan alami ketidaknyamanan karena ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian.

Adapun dalam perkara dugaan laporan palsu ini, jaksa menjerat Juanda dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan itu adalah palsu.

Atas tindakannya, Juanda diancam hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved