Selasa, 30 September 2025

Seeorang Karyawan di Tangerang Tikam Rekan Kerjanya Karena Tersinggung dengan Tatapan Sinis

Atas perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Balaraja dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana dan diancam hukuman lima tahun penjara.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Salah satu warga juga mengamankan gunting yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan.

"Sementara itu, korban langsung meninggalkan lokasi untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja," jelas Yudha.

Setelah mendapat laporan dari warga personel Polsek Balaraja langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

Yudha menerangkan motif dari penusukan tersebut adalah kesal kepada korban.

"Kepada petugas tersangka nekat melakukan penusukan lantaran sudah lama menyimpan rasa kesal kepada korban, menurut keterangan tersangka kepada petugas kekesalan itu dipicu karena menurut tersangka korban kerap menantang dirinya berkelahi. Selain itu, antara tersangka dan korban juga kerap terlibat adu mulut di tempat kerja," paparnya.

Atas perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Balaraja dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana dan diancam hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dendam Kesumat, Karyawan Restoran di Tangerang Tusuk Rekan Dipicu Tatapan Sinis

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved