Rabu, 1 Oktober 2025

Akui Bersalah Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran, Napoleon: Sebenarnya Tidak Perlu Dilakukan

Irjen Napoleon Bonaparte mengakui kesalahannya atas tindakannya melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran ke wajah M Kece.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Irjen Napoleon Bonaparte bersama tim kuasa hukumnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). 

Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved