Sabtu, 4 Oktober 2025

Rizieq Shihab Pulang

Kawasan Petamburan III Makin Ramai, Simpatisan Rizieq Shihab hingga Pedagang Padati Masjid Al Ishlah

simpatisan memadati Jalan Petamburan III hingga Masjid Al Ishlah yang letaknya tak jauh dari kediaman Rizieq Shihab.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fandi Permana
Seorang pedagang menjajakan barang dagangannya di dekat Masjid Al Ishlah yang berlokasi tak jauh dari kediaman Rizieq Shihab di Petamburan III, Rabu (20/7/2022). 

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," katanya.

Rizieq Shihab sebelumnya dihukum atas kasus menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq pun mengajukan permohonan banding hingga kasasi dan akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved