Lupa Nyalakan Lampu Sein Picu Pengeroyokan di Tangerang hingga Berujung ke Sel Tahanan
Lupa menyalakan lampu sein saat belok berujung pada pengeroyokan bahkan penahanan, kasus ini terjadi di Kabupaten Tangerang.
Editor:
Theresia Felisiani
Korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.
Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Keributan Antara Oknum TNI dengan Anggota Ormas di Bekasi
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing," tutur Osman.
Hingga kini kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain.
Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gegara Lampu Sein, Pria di Kabupaten Tangerang Berujung ke Tahanan,