Jumat, 3 Oktober 2025

Pinjaman Online

Ancam Nasabah dengan Mengintimidasi, Polda Metro Jaya Tangkap 5 Pelaku Pinjaman Online Ilegal

Modus yang digunakannya pun baru karena ia menjalankan bisnis ilegal ini dengan berkantor di sejumlah rumah pada 2 Juni 2022 lalu.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka kasus pinjaman online yang diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (15/6/2022). 

Mereka menagih utang ke nasabah sama disertai pesan ancaman fisik dan juga melakukan penyebaran data ke seluruh kontak telepon korban.

Baca juga: Polisi Tutup 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, Bikin Rugi Korbannya Rp

Ancaman ini pun membuat para korbannya merasa takut dan memilih melaporkan kejadian ini ke Mapolda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 l UU nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eleltronik atau ITE.

"Tersangka kami pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta paling sedikit denda Rp 700.000.000 atau paling banyak Rp 10 miliar," tutup Zulpan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved