Pinjaman Online
Ancam Nasabah dengan Mengintimidasi, Polda Metro Jaya Tangkap 5 Pelaku Pinjaman Online Ilegal
Modus yang digunakannya pun baru karena ia menjalankan bisnis ilegal ini dengan berkantor di sejumlah rumah pada 2 Juni 2022 lalu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik pinjaman online ilegal tak membuat para pelakunya jera.
Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka kasus pinjaman online ilegal.
Modus yang digunakannya pun baru karena ia menjalankan bisnis ilegal ini dengan berkantor di sejumlah rumah pada 2 Juni 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi menerima lima laporan dari korban.
Para korban ini diancam dan disebar data dirinya secara ilegal agar membayar tagihan pinjaman online berbunga tinggi.
Adapun korban yang membuat laporan polisi itu berinisial FY, IK, LMT, AM dan SY yang membuat laporan pada bulan Mei dan Juni 2022.
Baca juga: Polisi Tangkap 11 Orang Tersangka Pinjol Ilegal, Modus Ancam Sebar Data Pribadi Nasabah
"Atas laporan kelima korban ini, polisi menangkap tersangka kasus pinjaman online. Kelima orang tersangka ini berinisial AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS dan RS," ujar Zulpan, Rabu (15/6/2022).
Zulpan menuturkan, polisi menangkap sejumlah pelaku di wilayah DKI Jakarta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan penagihan.
Di antaranya satu ini komputer PC, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out berisi pesan ancaman, dan kartu ATM.
Jalankan 43 Aplikasi
Para tersangka yang diamankan ini memiliki peranan sebagai penagih hutang atau desk collection. Pada praktiknya, pelaku menjalankan 43 aplikasi pinjaman online.
"Ada 43 aplikasi yang dikelola dan beberapa saya sebutkan seperti kredit easy, dana now, dana impian, uang cepat, pinjaman bahagai, rupaih go pundi, cepat pinjam, dompet selebriti, pinjaman top, pinjaman sigap, kotak rupiah, dompet emas dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Makan Korban Lagi, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Jangan Jadi Pegawai Pinjol Ilegal
Modus yang digunakan hampir sama dalam praktik pinjol ilegal yang pernah diungkap polisi sebelumnya.