Kamis, 2 Oktober 2025

Cegah Razia Aparat di Bulan Ramadan, PSK Layani Pelanggan di Apartemen dan Kos-kosan

PSK menyewa apartemen tertentu kemudian mengundang pelanggannya untuk datang melalui aplikasi kencan seperti MiChat.

Editor: Hasanudin Aco
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Petugas Satpol PP Kota Depok menggiring wanita yang diduga terlibat praktik prostitusi dari sebuah kamar apartemen dan penginapan, Kamis (31/3/2022) malam. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Jelang Ramadan, pekerja seks komersial (PSK) mulai 'tiarap'.

Hal ini disebabkan pemerintah daerah biasanya melakukan razia PSK di tempat-tempat  hiburan tertentu.

Namun di bulan Ramadan, PSK masih tetap beroperasi namun dengan menggunakan strategi yang lain.

Yakni PSK beroperasi secara mandiri di kos-kosan dan apartemen sewa.

Misalnya di Depok dan Karawang, Jawa Barat.

PSK menyewa apartemen tertentu kemudian mengundang pelanggannya untuk datang melalui aplikasi kencan seperti MiChat.

Terbaru,  Satpol PP Kota Depok membongkar dugaan praktik prostitusi di sebuah kamar apartemen yang ada di kawasan Grand Depok City (GDC), Cilodong, Kota Depok.

Baca juga: Petugas Razia Kamar Kos di Karawang, 44 Orang Bukan Pasangan Suami-Istri Diamankan

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat pria dan lima wanita muda yang tengah asik berduaan dalam kamar.

Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sejumlah wanita ini sengaja menyewa kamar apartemen dalam kurun waktu satu bulan sebesar Rp 1,5 juta untuk menjajakan layanan prostitusi online.

“Hasil pemeriksaan mereka menyewa satu bulan di apartemen itu. Jadi ada yang sewa dua kamar, satu kamar untuk tempat tinggal dan satu kamar lagi untuk melayani pelanggan. Sebulan nyewa Rp 1,5 juta,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, pada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Menyoal tarif yang dipasang oleh sejumlah wanita ini, harganya berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 800 ribu, tergantung layanan yang diberikan.

“Tergantung layanannya, kisaran Rp 250 ribu sampai Rp 800 ribu,” jelas Lienda.

Lebih lanjut, Lienda berujar pihaknya akan memanggil pengelola apartemen tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Iya nanti kami akan panggil pengelolanya untuk klarifikasi, terkait bentuk pengawasan apa yang diterapkan oleh mereka,” ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved