Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Neira J Kalangi Berlanjut, Suami Korban Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan KDRT

Sempat viral di media sosial kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Neira J Kalangi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Tim kuasa hukum Neira J Kalangi membentangkan poster tuntutan agar tersangka kasus KDRT, Marlaut segera ditahan kepolisian di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022) 

Atas kasus itu pula, Neira sempat ditahan di Polda Metro Jaya atas laporan balik Marlaut.

Sang suami tak terima dan melaporkan Neira atas tuduhan ilegal akses karena Neira mengganti password Instagram milik sang suami karena menduga ada permufakatan jahat.

Akibatnya Neira sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 14 Januari 2022.

Marlaut melaporkan Neira atas tuduhan akses ilegal Facebook yang terkoneksi Instagram pada 14 November 2021 di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Barbie Kumalasari Akui Pernah Alami KDRT, Tapi Memilih Tak Ungkap ke Publik, Ogah Viral

"Kasus itupun naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian," jelas kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Sementara itu, Neira juga melaporkan Marlaut atas dugaan KDRT yang sudah dialaminya selama 4 tahun. Laporan itu terdaftar dengan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021.

Namun kasus tersebut tak kunjung ditindaklanjuti dari pihak kepolsian. Hingga akhirnya keluarga Neira mengadu ke Kapolda Metro Jaya agar mendapat perhatian khusus.

"Sementara kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ungkap Odie.

Usai beraudiensi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, permohonan penangguhan Neira atas kasus akses ilegal dikabulkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Neira pun bebas dari masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved