Kasus Neira J Kalangi Berlanjut, Suami Korban Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan KDRT
Sempat viral di media sosial kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Neira J Kalangi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat viral di media sosial kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Neira J Kalangi.
Proses hukum kasus tersebut masih berjalan di pihak kepolisian.
Terbaru, polisi telah menetapkan suami Neira, Marlaut Farhan Hutapea sebagai tersangka.
Marlaut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilaporkan Neira di Polda Metro Jaya pada 29 November 2021 lalu.
Kuasa hukum, Desi Hadi Saputri mengatakan kasus yang dilimpahkan ke Polres Metro Depok telah menetapkan Marlaut sebagai tersangka pada 18 Maret 2022 lalu.
"Penantian dari Neira J Kalangi selama ini akhirnya sudah menimbulkan seberkas cahaya untuk kasus KDRT-nya, Marlaut sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Desi di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022 ).
Baca juga: Istri Pergoki Suami dengan Cewek Lain, Cekcok hingga Saling Lapor Polisi Terkait KDRT, Kini Damai
Desi juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan Marlaut sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan jika kliennya sudah empat tahun mengalami KDRT hingga akhrinya laporan polisi itu diproses Polres Metro Depok.
Bahkan, kliennya kerap mendapatkan kekerasan sewaktu hamil pada 2017 lalu.
Kasus itu juga mendapat atensi khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran hingga akhirnya Marlaut menjadi tersangka kasus KDRT.
"Alhamdulillah sudah ada perkembangan yang signifikan, Neira mendapatkan seberkas titik keadilan atas kasus KDRT yang dialami selama 4 tahun. Selanjutnya, kami meminta penyidik Polres Depok untuk segera menahan Marlaut," katanya.
Baca juga: Soal KDRT, MUI: Islam Melarang Semua Bentuk Kezaliman
Sebelumnya, kasus Neira J Kalangi mengalami KDRT viral di media sosial karena baik istri dan suami saling lapor.
Peristiwa itu viral setelah Neira mengunggah gambar wajahnya yang penuh luka di akun twitter pribadinya @neirajcqs.
Dalam cuitannya, Neira kerap mengunggah foto sebagai bukti kekerasan yang diduga dilakukan suaminya.
Atas kasus itu pula, Neira sempat ditahan di Polda Metro Jaya atas laporan balik Marlaut.
Sang suami tak terima dan melaporkan Neira atas tuduhan ilegal akses karena Neira mengganti password Instagram milik sang suami karena menduga ada permufakatan jahat.
Akibatnya Neira sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 14 Januari 2022.
Marlaut melaporkan Neira atas tuduhan akses ilegal Facebook yang terkoneksi Instagram pada 14 November 2021 di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Barbie Kumalasari Akui Pernah Alami KDRT, Tapi Memilih Tak Ungkap ke Publik, Ogah Viral
"Kasus itupun naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian," jelas kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Sementara itu, Neira juga melaporkan Marlaut atas dugaan KDRT yang sudah dialaminya selama 4 tahun. Laporan itu terdaftar dengan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021.
Namun kasus tersebut tak kunjung ditindaklanjuti dari pihak kepolsian. Hingga akhirnya keluarga Neira mengadu ke Kapolda Metro Jaya agar mendapat perhatian khusus.
"Sementara kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ungkap Odie.
Usai beraudiensi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, permohonan penangguhan Neira atas kasus akses ilegal dikabulkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Neira pun bebas dari masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.