Temukan Unsur Pidana, Kasus Penipuan Berkedok Proyek Fiktif Segera Naik ke Penyidikan
Kanit Reskrim Polsek Jatinegara Iptu Tri Sambodo mengatakan, pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Syarat itupun disetujui korban, sebab sebelumnya M pernah melakukan kerja sama dengan EH dan ada keuntungan.
Singkat cerita, setelah proyek pemasangan AC itu rampung, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan hingga lima bulan.
Kepada korban, EH mengaku kesulitan menyetor keuntungan tersebut dengan berbagai macam alasan.
Hingga akhirnya M mencari kebenaran proyek itu hingga diketahui semuanya ternyata fiktif.
Hal ini diketahui setelah M mengecek dan memastikan langsung ke pihak LLDIKTI.
Usai kedoknya terbongkar, komunikasi antara korban dengan EH pun terputus. Korban pernah berupaya menempuh penyelesaian secara kekeluargaan namun tak berhasil.
Korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak Polsek Jatinegara. Laporan terdaftar dengan 208/K/IX/2021/SEK Jtn. tanggal 17 September 2021.