Temukan Unsur Pidana, Kasus Penipuan Berkedok Proyek Fiktif Segera Naik ke Penyidikan
Kanit Reskrim Polsek Jatinegara Iptu Tri Sambodo mengatakan, pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penipuan dengan modus mencatut nama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Wilayah III Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Jatinegara Iptu Tri Sambodo mengatakan, pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Sehingga, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah (ada unsur pidana) tinggal gelar penetapan status perkara dari status penyelidikan ke status penyidikan," kata Tri saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2022).
Tri menyebut, penyidik tinggal melengkapi alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentuan tindakan selanjutnya.
Pengumpulan alat bukti itu didapat selama pemeriksaan dalam kasus dugaan penipuan ini.
Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Ajukan Sita Aset Rumah Mewah Indra Kenz di Jakarta dan Tangerang
"Kita kumpulkan bukti terkait bukti transfer, setelah diterima memasuki tahap gelar peningkatan status perkara dari lidik ke sidik. SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) akan diterbitkan," jelasnya.
Tri mengungkapkan sejauh ini penyidik telah memeriksa 3 orang dalam penyelidikan kasus ini.
Namun, ia tak memerinci identitas dari ketiga saksi yang sudah diperiksa itu.
Setelah rangkaian itu, pihak terlapor akan diperiksa untuk digali keterangannya usai kasus ini dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
"SOP-nya seperti itu, diawali dengan penyelidikan dalam bentuk klarifikasi. Selanjutnya, diperiksa sebagai saksi, kalau terpenuhi unsur dinaikkan statusnya jadi tersangka," ucap Tri.
Kasus dugaan penipuan ini bermula dari kerja sama antara korban berinisial M dengan terlapor berinisial EH.
Baca juga: Kasus Penipuan Jual Beli Minyak Goreng di Bandung, Wanita Ini Raup Rp 1 Miliar, Uang Habis Dipakai
Kerja sama itu terkait dengan proyek pemasangan AC di lingkungan LLDIKTI Wilayah III Jakarta.
Dalam kerja sama ini, EH menjanjikan keuntungan sebesar Rp 23 juta.
Keuntungan itu dijanjikan dengan skema dibagi dua dengan korban.
Anehnya syarat keuntungan itu mewajibkan korban harus menyerahkan modal investasi sekitar Rp 131 juta.