Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Tidak Pernah Lakukan Perbuatan Tercela, Pertimbangan Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Polisi 6 Tahun Penjara
tuntutan kepada dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, berupa pidana penjara selama 6 tahun atas perkara Unlawful
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menjerat dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Senin (22/2/2022).
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.