Minggu, 5 Oktober 2025

PTUN Perintahkan Gubernur DKI Jakarta Keruk Kali Mampang, Anies: Sudah 100 Persen Selesai

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan secara tuntas.

Tangkap layar akun Instagram @aniesbaswedan
Pengerukan di wilayah Kali Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (19/2/2022). Dalam artikel mengulas tentang pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan yang dilakukan kembali oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Lalu, Warga RT.10/RW.06, Yuli (54) mengatakan pengerukan terakhir dilakukan saat perbaikan jembatan di Jalan Pondok Jaya, saat itu Ahok masih menjadi Gubernur DKI Jakarta di tahun 2017 lalu.

"Terakhir saat jembatan diperbaiki itu tahun 2017 ya era Ahok. Habis itu enggak pernah ada lagi pengerukan," ucap Yuli ditemui Warta Kota di dekat Kali Mampang, Sabtu (19/2/2022).

Yuli menyebut, meski dikeruk, kawasan itu memang kerap terendam banjir tahunan karena dikeliling tiga kali besar sekaligus.

Baca juga: Banjir Merendam 363 Rumah Warga di Boalemo, Tim Gabungan Usaha Penyedotan Genangan Air

Gugatan Warga Dikabulkan PTUN

Diketahui, sejumlah warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait program pencegahan banjir.

Warga tersebut ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Lalu, pada 15 Februari 2022, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga dan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.

Pengerukan dilakukan sampai wilayah Pondok Jaya.

Putusan tersebut, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

“Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.”

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," bunyi putusan, dikutip Tribunnews.com dari laman resmi PTUN Jakarta, Jumat (18/2/2022).

LANGGANAN BANJIR - Beginilah suasana ketinggian air di Komplek Polri Pondok Karya, Pela Mampang, Jakarta Selatan, yang sudah surut sekitar 40 cm, Jumat (19/2/2021). Wilayah ini kerap menjadi langganan banjir akibat meluapnya Kali Mampang yang melintasi perumahan ini.
LANGGANAN BANJIR - Beginilah suasana ketinggian air di Komplek Polri Pondok Karya, Pela Mampang, Jakarta Selatan, yang sudah surut sekitar 40 cm, Jumat (19/2/2021). Wilayah ini kerap menjadi langganan banjir akibat meluapnya Kali Mampang yang melintasi perumahan ini. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)
Penggugat Berharap Pemprov DKI Jakarta Lebih Memprioritaskan Program Pengendalian Banjir

Tri Andarsanti Pursita, korban banjir sekaligus salah satu penggugat dalam perkara PTUN, mengatakan pendangkalan Kali Mampang di Pondo Jaya ketinggian air sungai hanya sekitar 15 cm.

"Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021," katanya, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com.

"Terima kasih dan apresiasi kami pada Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir atas dedikasinya mendampingi kami sejak Maret 2021.”

“Kami sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku namun yang kami yakinkan bahwa ini harus dilakukan untuk pengendalian banjir kota Jakarta yang lebih baik," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved