Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembelajaran Tatap Muka

Fadli Zon Kritik Luhut yang Tolak Usulan Anies agar PTM di Jakarta Dihentikan Sementara

Fadli Zon komentari soal Luhut menolak usulan Anies untuk PTM di DKI Jakarta 100 persen dihentikan sementara.

Penulis: Inza Maliana
YouTube Fadli Zon Official
Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon dalam kanal YouTube Fadli Zon Official 22 Oktober 2020. Terbaru, Fadli Zon mencuitkan lewat Twitternya tak puas jika Rektor UI Ari Kuncoro hanya melepaskan jabatan BUMN. 

"Saya menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan," ujarnya.

Pemprov DKI pun kini masih menunggu jawaban dari Luhut terkait usulan tersebut.

Bila sudah direstui Luhut, maka DKI akan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Ini sedang dibahas. Nanti selesai pembahasannya kami akan sampaikan bagaimana hasilnya," tuturnya.

Baca juga: KPAI Dukung Presiden Jokowi Evaluasi Kebijakan PTM 100 Persen

Kemendikbudristek Keluarkan Diskresi soal PTM

Dilansir Tribunnews.com, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan diskresi dengan mengizinkan daerah-daerah dengan status wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan situasi Covid-19.

Kemendikbudristek memberikan kebebasan kepada daerah-daerah PPKM Level 2 itu untuk dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah.

Kebijakan baru ini termuat dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Surat yang diteken langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022 itu dikeluarkan imbas dari peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

”Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran itu.

Baca juga: Viral Pamflet Dilantas Polda Metro Razia Masker di Warteg, Melanggar Denda Bayar Rp 250 Ribu

Baca juga: Covid-19 di Jakbar Capai 4 Ribu Kasus, Mayoritas Isoman Gejala Batuk dan Sakit Tenggorokan 

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Selain itu terdapat pula penyesuaian lainnya yakni memberikan izin kepada orang tua untuk memilih dalam pelaksanaan PTM terbatas.

"Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti dalam keterangan tertulisnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Theresia Felisiani, Kompas.com/Ihsanuddin)

Berita lain terkait Pembelajaran Tatap Muka

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved