Berita Viral
Klarifikasi Finny Fong, Sosok Ibu yang Marah karena Hakim Diduga Hilangkan Barang Bukti
Berikut klarifikasi Finny Fong yang merupakan sosok wanita marah dalam video viral terkait hakim yang diduga menghilangkan barang bukti.
Klarifikasi Finny Fong
Terkait video yang beredar dan viral, Tribunnews.com pun menghubungi wanita yang berada di dalam video tersebut.
Ia adalah Finny Fong, istri terdakwa bernama Arwan Koty.
Pada wawancara itu, Finny menjelaskan kasus yang dihadapi oleh suaminya.
"Kasus ini tentang jual beli satu unit alat excavator yang telah dibayar lunas pada tahun 2017 tetapi belum diserahkan kepada Arwan Koty selaku pembeli," jelas Finny.
Namun excavator yang dibeli bukan diserahkan kepada Arwan Koty dan tidak ada surat kuasa dari suaminya tersebut ke rekanan pengiriman PT. Indotruck Utama selaku penjual.
Baca juga: Viral Seorang Perempuan Mengamuk di Pengadilan Negeri Jaksel, Ini Penjelasan KPK
Kemudian saat dikonfirmasi mengenai posisi alat excavator tersebut ternyata telah berada di Nabire, Papua.
"Menurut versi pihak penjual dan rekan ekspedisi bahwa alat excavator telah dikirmkan ke Nabire, Papua tanpa diundang kehadiran pembeli dan tidak meminta persetujuan tertulis," tuturnya melalui keterangan tertulis.
Akibatnya, suami dari Finny pun merasa takut terkait alat excavator yang sudah dikirimkan tersebut karena tidak adanya dokumen lengkap.
"Karena tidak ada dokumen asli pelayaran hingga bisa diduga barang ilegal dan akan bermasalah hukum jika alat tersebut diterima."
"Mereka (PT Indotruck Utama dan rekanan jasa pengiriman) pun tidak tahu siapa yang menerima alat tersebut dan bahkan dalam surat Perjanjian Jual Beli (PJB) tidak tertera nomor mesin sehingga kami pun tidak tahu itu barang siapa." katanya.
Sementara saat dikonfirmasi mengenai pernyataan dari PN Jakarta Selatan di mana menampik tuduhan menghilangkan barang bukti, pihak Finny siap untuk melakukan konfrontir.
"Kami siap adakan konfrontir dengan Hakim Arlandi Triyogo dengan disaksikan oleh ketua pengadilan dan digelar secara terbuka untuk umum dalam konferensi pers."
"Bahkan bila perlu Badan Pengawas (Bawas) dan Komisi Yudisial (KY) berkenan hadir juga dan lebih elegan lagi jika ada Jamwas (Jaksa Agung Mudah Pengawas), Komjak (Komisi Kejaksaan) dan Jaksa Agung biar tahu sepak terjang anak buahnya." tegas Finny.
Kemudian terkait tudingan dari Humas PN Jakarta Selatan yang menganggap Finny sering membuat gaduh selama persidangan, dirinya mengaku nekat karena melihat kelakuan hakim yang menurutnya sering berpihak.