Minggu, 5 Oktober 2025

Berita Viral

Klarifikasi Finny Fong, Sosok Ibu yang Marah karena Hakim Diduga Hilangkan Barang Bukti

Berikut klarifikasi Finny Fong yang merupakan sosok wanita marah dalam video viral terkait hakim yang diduga menghilangkan barang bukti.

Twitter.com/Aguskrisyanto7
Berikut klarifikasi Finny Fong yang merupakan sosok ibu yang marah dalam video viral terkait hakim yang diduga menghilangkan barang bukti. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar video viral di media sosial seorang ibu yang marah di ruang persidangan hingga diusir oleh petugas pengadilan.

Diketahui, video diunggah oleh akun TikTok bernama @linalinam977 pada Minggu (30/1/2022).

Narasi dalam video yang diunggah menuliskan, hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diduga  menghilangkan barang bukti berkas perkara dengan nomor: BP/71/VII/2020/Dittipideksus.

Selain itu terdapat pula keterangan bahwa surat yang digunakan untuk melakukan vonis adalah palsu.

Adapun  video yang diunggah tersebut berjumlah tiga buah, masing-masing memperlihatkan sesosok ibu yang marah besar dalam ruang persidangan.

Sementara pada video kedua terdapat narasi di mana kasus yang dipersidangkan terkait pembelian excavator telah dibayar secara lunas tetapi belum diterima.

Baca juga: Bocah di Kutai Timur Diterkam Buaya saat Liburan ke Pantai, Videonya Sempat Viral di Medsos

Baca juga: Viral Seorang Perempuan Mengamuk di Pengadilan Negeri Jaksel, Ini Penjelasan KPK

"Beli excavator lunas belum terima barang, laporkan perusahaan konglomerat malah kena pasal 317 laporan fitnah, divonis 6 bulan penjara," tulis @linalinam977.

Klarifikasi dari PN Jakarta Selatan

Dikutip dari Tribunnews, Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan bahwa ibu-ibu tersebut adalah istri dari salah satu terdakwa yang menjalani persidangan di ruang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu perkara lama, sudah putus sekitar dua bulan lalu, itu istri terdakwa yang gaduh di ruang sidang, majelis perintahkan keluar sidang," kata Haruno, Senin (31/1/2022).

Selain itu diketahui yang bersangkutan, kata Haruno, kerap melakukan interupsi saat persidangan berlangsung.

"Info yang saya dapat, istri terdakwa suka ikut campur dalam proses persidangan dan bikin gaduh, padahal dia bukan saksi," jelas Haruno.

Kemudian terkait dugaan hakim PN Jakarta Selatan menghilangkan barang bukti persidangan juga ditepis oleh Haruno.

"Tidak ada itu, sudah saya klarifikasi sama majelis, tidak ada itu hilang dan setiap sidang dia selalu intervensi."

"Sementara dia bukan saksi tetapi istri terdakwa makanya sama majelis sering ditegur," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved