Senin, 29 September 2025

Pinjaman Online

Lagi, Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Kelola 14 Aplikasi, 99 Orang Diamankan

Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan PIK. Sebanyak 99 orang diamankan.

Dokumentasi Bidang Humas Polda Metro Jaya
Sejumlah pegawai kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). Perusahaan ini mengelola 14 aplikasi yang semuanya tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022) malam sekitar pukul 19.05 WIB.

Kantor tersebut diketahui mengelola 14 aplikasi yang kesemuanya ilegal lantaran tak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari 14 aplikasi tersebut di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.

"Kegiatan pinjol yang kami lakukan pengamanan pada hari ini dinyatakan ilegal, karena tidak ada izin dari OJK," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 99 orang diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). (Dokumentasi Bidang Humas Polda Metro Jaya)

Baca juga: OJK Beri Sinyal Cabut Moratorium Perusahaan Pinjol, Peroleh Izin akan Lebih Mudah 

Baca juga: Kemenag Minta Lembaga Amil Zakat Bantu Masyarakat yang Terjerat Utang Pinjol

Satu di antaranya merupakan manajer perusahaan.

"Tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk."

"Kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan," terang Zulpan, mengutip TribunJakarta.

Dilansir Tribunnews, kantor ini sudah beroperasi selama satu bulan sejak Desember 2021 lalu.

Para karyawan bekerja full selama satu minggu.

"Kantor ini baru beroperasi 1 bulan sejak Desember 2021."

"Mereka bekerja full selama satu minggu untuk melakukan reminder sebelum satu atau dua hari sebelum jatuh tempo penagihan," jelas Zulpan.

Diketahui, kantor pinjol ilegal itu berada di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK.

Dari luar ruko, tak ada papan nama yang menunjukkan tempat tersebut adalah kantor pinjol ilegal.

Mengutip WartaKota, komplek ruko terlihat sepi lantaran yang lain kosong.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan