Senin, 29 September 2025

Pinjaman Online

OJK Beri Sinyal Cabut Moratorium Perusahaan Pinjol, Peroleh Izin akan Lebih Mudah 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa moratorium atau pemberhentian sementara pendaftaran izin perusahaan fintech segera dicabut

Penulis: Yanuar R Yovanda
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. OJK Beri Sinyal Cabut Moratorium Perusahaan Pinjol, Peroleh Izin akan Lebih Mudah  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa moratorium atau pemberhentian sementara pendaftaran izin perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending segera dicabut. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, aturan baru untuk mendapatkan status berizin sebagai perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) legal sudah hampir rampung.

Sebelumnya pada 2016, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Baca juga: Bertambah 29 Juta di 2021, OJK Ungkap Total Ada 73 Juta Rekening Pinjol

"Kita lagi beresin POJK nomor 77 tahun 2016, kita revisi selama proses perizinan ini kita perbaiki, sedang dalam finalisasi draft-nya. Mudah-mudahan cepat selesai," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (20/1/2022). 

Wimboh menjelaskan, kalau aturan ini selesai, maka OJK akan langsung mencabut status moratorium perusahaan pinjol

Seperti diketahui pada Oktober 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan OJK menyetop sementara penerbitan izin untuk pinjol

"Segera setelah luncurkan peraturannya dan mencabut moratoriumnya, maka yang ajukan permohonan langsung status berizin. Tidak lagi pakai status terdaftar dulu, ini memudahkan kita," katanya.

Baca juga: Semua Pinjol yang Terdaftar di OJK Sudah Kantongi Status Berizin

Selain itu untuk memperbaiki iklim usaha di industri fintech peer to peer lending, OJK telah menyiapkan Pusat Data Fintech Lending. 

"Kita siapkan dari OJK. Sementara, Fintech Data Center juga diperbaiki di masing-masing perusahaan fintech peer to peer agar masing-masing tahu data karena di kejadian sebelumnya tidak saling terhubung, sehingga ada yang pinjam di 4 sampai 5 platform (pinjol)" pungkas Wimboh.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan