Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus,Hakim Putuskan Vonis Bebas Jack Boyd dan Titi Sumawijaya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian

Istimewa
Majelis memutuskan dua terdakwa kasus pencemaran nama baik, Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022) 

Kasus yang menjerat Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian bermula saat keduanya berstatus tersangka pada 2020 lalu.

Dalam gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 16 Juni 2020 lalu, keduanya menjadi tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap Bos Kaskus Andrew Darwis.

"Dengan pelapor saudara Andrew Dawris dan terlapor Saudara JBL dan Saudari TSE. Dari hasil gelar perkara tersebut, diputuskan bahwa JBL dan TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono di Kantor Divisi Humas Polri, Selasa (20/6/2020).

Kasus ini bermula dari adanya transaksi peminjaman uang oleh Titi ke David Wira sebesar Rp15 miliar, dengan jaminan aset tanah dan bangunan. Namun Titi mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp5 miliar dengan bunga 1 persen dengan masa pengembalian selama 13 tahun.

Belum sebulan melakukan pinjaman, bangunan yang dijaminkan itu telah beralih tangan menjadi milik Andrew Darwis yang sebelumnya kepemilikan atas nama David.

Dengan alasan itu, Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sukmawijaya dan kuasa hukumnya Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dan TPPU.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved