Jumat, 3 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pelecehan Seksual Satu Marga ke Polresta Depok

Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh TS (29) ke Polresta Depok.

Tribunnews.com/Fandi Permana
Kuasa hukum korban dugaan tindakan pelecehan yang dialami JS, Yosia Silalahi dan Sudirman Manalu usai membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022). 

Yosia mengatakan, aksi itu dilakukan oleh Paman TS yaitu JS yang masih satu marga di rumah kontrakan.

"Beberapa tahun lalu klien kami mendapatkan perlakuan pelecehan. Korban baru berani buka suara sekarang. Karena pelakunya itu pamannya sendiri tapi bukan sekandung," ujar Yosia di usai membuat laporan Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).

Saat itu, JS datang ke tempat TS dan mengaku sebagai paman satu marga. Kemudian TS diajak berbincang oleh JS hingga mengarah pada tindakan pelecehan seksual.

TS mengaku telah dilecehkan JS dengan cara masuk ke kamar lalu mencium dan menggerayangi bagian tubuhnya.

Aksi bejat ini dilakukan JS, lantaran dia mengaku sebagai paman dari satu marganya. Dengan alasan itu dia mengganggap kelakukannya sebagai sesuatu yang wajar.

"Bayangkan dia masuk ke kamar, menutup pintu lalu menggerayangi bagian atas sampai bawah. Ini bejat namanya," tambah Sudirman.

Menurut Sudirman, sampai sejauh ini korban pelecehan JS diduga lebih dari satu. Karena itu, bagi TS yang mengalami trauma hingga 6 tahun karena aksi bejat JS.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved