Jangan Hanya Tambal Sulam, Anggota DPRD DKI Ini Minta Anies Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk memperbaiki semua jalan rusak di wilayah Ibu Kota.
"Saya meminta Gubernur Anies di tahun akhir jabatannya ini, tidak hanya fokus kepada Formula E dan pembangunan stadion saja, akan tetapi kerusakan jalan juga perlu mendapatkan perhatian khusus dan harus dijadikan prioritas. Semua warga DKI Jakarta berhak merasakan jalanan mulus tanpa adanya kerusakan apalagi lobang yang dapat membahayakan nyawa," ujat Kent.
Kent pun membeberkan Pasal 24 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 tahun 2009. Dalam pasal tersebut dikatakan, Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Ayat (2) mengatakan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas
"Saya menilai rata-rata pembangunan konstruksi jalan di Provinsi DKI Jakarta antara proses perencanaan sangat berbeda dengan realita hasil dari pekerjaannya. Kerap kali yang direncanakan bagus, namun ketika pembangunan tidak sesuai. Jadi konstruksi jalannya tidak memenuhi syarat, asal jadi, makanya dilakukan tambal sulam. Perencanaan dan pembangunannya harus sinkron, tidak asal bangun asal jadi dan tergesa-gesa," kata Kent. (*)