Minggu, 5 Oktober 2025

UPDATE Kasus Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan: Ibu Korban Minta Maaf, Ngaku Kemarin Emosi

Didatangi polisi, ibu korban yang tangkap sendiri pelaku pencabulan minta maaf, sebut kemarin dalam keadaan emosi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
Tribun Jakarta
A (35), tersangka kasus pencabulan anak berusia 11 berinsial S di Bekasi saat diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021). 

"Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.

Pelaku Pencabulan Terancam 15 Tahun Penjara

Aloysius memastikan, status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ditetapkan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016" ucapnya.

"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangan-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Cueki Laporan dan Suruh Tangkap Sendiri, Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Nyaris Kabur

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar, Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved