Virus Corona
Satpol PP Bersama TNI-Polri Awasi Ketat Tempat Karaoke yang Sudah Kembali Buka di Jakarta Selatan
Satpol PP bersama TNI dan Polri bakal melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan secara ketat terhadap tempat karaoke yang mulai buka.
3. Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).
4. Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
5. Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Satpol PP dan TNI-Polri Awasi Ketat 10 Karaoke Keluarga di Jaksel yang Sudah Kembali Dibuka