Virus Corona
Satpol PP Bersama TNI-Polri Awasi Ketat Tempat Karaoke yang Sudah Kembali Buka di Jakarta Selatan
Satpol PP bersama TNI dan Polri bakal melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan secara ketat terhadap tempat karaoke yang mulai buka.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri bakal melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan secara ketat terhadap tempat karaoke yang mulai buka di wilayah DKI Jakarta.
Diketahui ada 62 tempat karaoke keluarga yang mulai buka di wilayah DKI Jakarta seiring melandainya angka kasus Covid-19 di wilayah ibu kota.
Saat ini, DKI Jakarta masuk dalam wilayah kriteria penerapan PPKM Level 1 setelah berhasil menekan angka kasus Covid-19.
Sehingga ada pelonggaran terhadap sejumlah aktivitas masyarakat di Jakarta.
Satu di antaranya tempat hiburan.
Dari 62 tempat karaoke keluarga yang buka, 10 di antaranya berlokasi di Jakarta Selatan.
Baca juga: Satgas Covid-19 IDI: Vaksin Booster Penting dan Aman Diberikan kepada Masyarakat
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menegaskan, pihaknya bakal memperketat pengawasan di 10 tempat karaoke keluarga tersebut.
"Kita pada malam-malam akhir pekan itu, malam Sabtu dan Minggu, kita melakukan pengawasan tempat usaha, termasuk tempat hiburan," kata Ujang di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Ujang menjelaskan, pengawasan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, termasuk adanya kerumunan.
Nantinya, pengawasan di 10 tempat karaoke keluarga itu bakal melibatkan unsur Polri dan TNI.
"Kita lakukan (pengawasan) bersama rekan tiga pilar, baik Polri dan TNI," ujar Ujang.
Baca juga: PBB: Kematian Covid-19 Meningkat Hanya di Negara-negara Eropa Saat Ini
Sementara itu, ia mengatakan tempat karaoke eksekutif belum diizinkan beroperasi hingga saat ini.
Ia pun mengingatkan pemilik karaoke eksekutif untuk mematuhi aturan.
"Tolong dijaga. Jangan sampai buka, nanti ketahuan dan viral, ya siap menanggung risiko penutupan dan denda," pungkas Ujang.